Tamimah & Ruqyah
tentang tamimah dan ruqyah
-hadits abu basyir
orang2 jahiliyah jika tali busur itu telah usang maka akan meneggantinya (dari kulit yg disamak) kemudian bekasna dikalungkan di leher tunggangan mrka dengan keyakinan bisa melindungi, menhindari tunggangannya dair penyakit ain, sakit, cacat.
kandungan hadits
a) mengingkari kemungkaran
b) boleh mengangkat wakil untuk mengingkari sebagaimana isi hadits
c) jimat dll bukan hanya dilarang dipake dikendaraan tp jg di tubuh, rumah, pakaian
d) pentingnya mengetahui kebiasaan jahiliyah
e) tdk mesti diperlukan menayakan tujuan memakai brg2 ituk krn mksd utama utk membuang brg2 itu
kandungan bab 8, ada 9 point
1. pengertian
-ruqyah = mantra2 pengobatan dengan bacaan ayat2 al-qur'an
-ada dalil yg mengecualikan hukum haram ruqyah, ruqyah (yg steril dr kesyirikan). Rasulullah mengizinkan jika disebabkan penyakit karena komentar/pandangan org yg hasad dan sengatan kalajengking. dr ibnu mas'ud, semua sengatan binatang yg berbisa
-tamimah = brg yg digantung/jomat, di badan, kendaraan, sebagaiaman kondisi org jahiliyah ttg busur dgn keyakinan jimat itu bisa menghindari mereka dari gangguan penyakit
-ttg ruqyah= lafadz2 yg tidak diketahui maknanya, maa tdk boleh dipakai utk ruqyah. makruh hukumnya dalam ruqyah pake selain bahasa arab.
-ada keringanan bagi org yg tdk mampu berbahasa arab
-menjadikan lafadz2 selain bahasa arab sebagai syiar islam, bukan ajaran islam.
-suyuti mengatakan, "ulama sudah 1 kata ijma'/sepakat, ruqyah apabila memenuhi 3 syarat,, hukumnya boleh yaitu
a,. menggunakan Al-Qur'an/nama2 dan sifat Allah/hadits2 nabi
b. berbahasa arab/ kalo tdk bisa bahasa arab, selain itu tp harus diketahui maknanya
c. diyakini bahwa ruqyah itu, tdk berpengaruh dengan sendirinya tapi atas takdir Allah
2. pengertian tiwalah
-syeikh muhammad mengatakan "sesuatu yg mereka lakukan dg prasangka itu bs menjadikan wanita dicintai suaminya atau sebaliknya". knpa disebut syirik? karena tiwalah itu salah satu bentuk sihir (pelet, pengasih)
3. ketiga jenis ini semuanya syirik, tanpa terkecuali
-sebagaimana hadits ibnu mas'ud (ada di foto). knpa disebut syirik karena ada unsur ketergantungan hati/batin kpda selain Allah.
-jika syariat mengatakan syirik, kita wajib ikuti/yakini kecuali yg ditunjukkan oleh dali2 bahwa itu bleh dgn syarat pemakainya tdk menggantungkan hati/qolbu kepadanya. conth yg diziinkan td ruqyah utk ain/sengatan
-dari aufu bin malik "di masa jahiliyah, org2 biasa melakukan ruqyah maka di tanya kpd Rasulullah lalu Rasulullah menyuruh utk menunjukkan ttg ruqyah mereka (tata cara, ucpannya, dsb)
-ruqyah boleh2 saha asal tidak ada unsur syirik
-hadits ini menunjukkan bahwa praktek ruqyah harus diklarifikasikan kpda ulam
-hukum meruqyah = boleh, bahkan dianjurkan jika tdk ada unsur syirik
- hukum meminta ruqyah krn sakit? minimalnya adalah makruh krn hadits "Abdullah bin Abbas, Nabi mengatakan 70000 dari uamt Nabi lgsg masuk surga tanpa dihisab, salah satunya yg tdk meminta di ruqyah" wallahu a'lam
-pengobatan bukan hanya masalh halal-haram tp terkait dgn tauhid krn berhubungan dgn hati
4. ruqyah pake ayat2 suci Al-qur'an/doa yg tlh diajarkan Rasulullah utk mengobati ain/sengatan berbisa itu tdk termasuk yg dilarang
-jika syarat2 terpenuhi, yaitu 3 hal yg tlh disebutkan di atas
-siapa saja yg bisa melakukan ruqyah? dilihat dari syarat, setiap muslim yg bs bc Al-qur'an. tdk dijelaskan syarat2 tambahan
5. jika tamimah/jimat itu dituliskan dr ayat2 Al-qur'an dalam hal ini para ulam berbeda pendapat
-ayat2 bukan huruf
-syaikh abdullah, meski dari ayat2 Al-qur'an, jimat dilarang karena 3 alasan
a. larangan memakai jimat yg mencakup semua, tidak adanya dalil yg mengecualikan dari Al-qur'an/dalil dari nabi
b. org yg memakainya akan berpotensi untuk menghinakan ayat2 Al-qur'an (jimat dibawa masuk ke toilet)
c. akan membuka pintu pengguanaan jimat yg bukan dari Al-qur'an
-ini pendapat yg kuat
6. mengalungkan bekas tali busur panah pd leher binatang kendaraan dalam rangka menghindari sajut yg menyerang binatang, dilarang, termasuk syirik
-karena Rasulullah memerintahkan (utk memutus), mengancam (HR. Ruwaifi di foto)
-makna "Muhammad berlepas diri", Nabi berlepas diri dari perbuatan dan pelakunya
- An-nawawi mengatakan Nabi berlepas diri dari perbuatan, ini penafsiran yang keliru krna tidak sesuai dgn tekstual hadits (an-nawawi sering keliru dalam penafsiran)
- yg benar berlepas diri dari perbuatan dan pelakunya
7. ancaman berat bagi org yg mengenakan kalung dr tali busur panah
-kalo di Indonesia, bekas tapal kuda digantung di pintu rumah, di sisi rumah
- ancaman "Muhammad berlepas diri", tidak mendapat syafaat
8. keistimewaan pahala bagi org yg memutuskan tamimah dari tubuh pemakainya
-sa'id bin jubair (murid Ibnu Abbas, Abu Hurairah), pahala memutuskan yaitu sama dengan pahala membebaskan budak
-hadits sa'id bin jubair "siapa saja diantara kalian yg melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya........."
-hadits ini menjelaskan tdk khusus hanya penguasa yg mengubah, tapi siapa saja dari org yg beriman apabila ia mampu (krn teks hadits apabila ia mampu)
9. kata2 Ibrahim bin An-Nakhai' di foto, tdak lah bertentangan dgn apa yg tlah dijelaskan ttg perbedaan pendata para ulama
-biasanya kalimat "mereka para salaf" dipake utk ijma' (menjelaskan tlah disepakati para ulama salaf) tapi hanya dari kelompoknya saja/internal mahzab kalo dari Imam Nawawi.
-ruqyah dgn cara membaca ayat ke air lalu diberi ke org, diperbolehkan
-hadits abu basyir
orang2 jahiliyah jika tali busur itu telah usang maka akan meneggantinya (dari kulit yg disamak) kemudian bekasna dikalungkan di leher tunggangan mrka dengan keyakinan bisa melindungi, menhindari tunggangannya dair penyakit ain, sakit, cacat.
kandungan hadits
a) mengingkari kemungkaran
b) boleh mengangkat wakil untuk mengingkari sebagaimana isi hadits
c) jimat dll bukan hanya dilarang dipake dikendaraan tp jg di tubuh, rumah, pakaian
d) pentingnya mengetahui kebiasaan jahiliyah
e) tdk mesti diperlukan menayakan tujuan memakai brg2 ituk krn mksd utama utk membuang brg2 itu
kandungan bab 8, ada 9 point
1. pengertian
-ruqyah = mantra2 pengobatan dengan bacaan ayat2 al-qur'an
-ada dalil yg mengecualikan hukum haram ruqyah, ruqyah (yg steril dr kesyirikan). Rasulullah mengizinkan jika disebabkan penyakit karena komentar/pandangan org yg hasad dan sengatan kalajengking. dr ibnu mas'ud, semua sengatan binatang yg berbisa
-tamimah = brg yg digantung/jomat, di badan, kendaraan, sebagaiaman kondisi org jahiliyah ttg busur dgn keyakinan jimat itu bisa menghindari mereka dari gangguan penyakit
-ttg ruqyah= lafadz2 yg tidak diketahui maknanya, maa tdk boleh dipakai utk ruqyah. makruh hukumnya dalam ruqyah pake selain bahasa arab.
-ada keringanan bagi org yg tdk mampu berbahasa arab
-menjadikan lafadz2 selain bahasa arab sebagai syiar islam, bukan ajaran islam.
-suyuti mengatakan, "ulama sudah 1 kata ijma'/sepakat, ruqyah apabila memenuhi 3 syarat,, hukumnya boleh yaitu
a,. menggunakan Al-Qur'an/nama2 dan sifat Allah/hadits2 nabi
b. berbahasa arab/ kalo tdk bisa bahasa arab, selain itu tp harus diketahui maknanya
c. diyakini bahwa ruqyah itu, tdk berpengaruh dengan sendirinya tapi atas takdir Allah
2. pengertian tiwalah
-syeikh muhammad mengatakan "sesuatu yg mereka lakukan dg prasangka itu bs menjadikan wanita dicintai suaminya atau sebaliknya". knpa disebut syirik? karena tiwalah itu salah satu bentuk sihir (pelet, pengasih)
3. ketiga jenis ini semuanya syirik, tanpa terkecuali
-sebagaimana hadits ibnu mas'ud (ada di foto). knpa disebut syirik karena ada unsur ketergantungan hati/batin kpda selain Allah.
-jika syariat mengatakan syirik, kita wajib ikuti/yakini kecuali yg ditunjukkan oleh dali2 bahwa itu bleh dgn syarat pemakainya tdk menggantungkan hati/qolbu kepadanya. conth yg diziinkan td ruqyah utk ain/sengatan
-dari aufu bin malik "di masa jahiliyah, org2 biasa melakukan ruqyah maka di tanya kpd Rasulullah lalu Rasulullah menyuruh utk menunjukkan ttg ruqyah mereka (tata cara, ucpannya, dsb)
-ruqyah boleh2 saha asal tidak ada unsur syirik
-hadits ini menunjukkan bahwa praktek ruqyah harus diklarifikasikan kpda ulam
-hukum meruqyah = boleh, bahkan dianjurkan jika tdk ada unsur syirik
- hukum meminta ruqyah krn sakit? minimalnya adalah makruh krn hadits "Abdullah bin Abbas, Nabi mengatakan 70000 dari uamt Nabi lgsg masuk surga tanpa dihisab, salah satunya yg tdk meminta di ruqyah" wallahu a'lam
-pengobatan bukan hanya masalh halal-haram tp terkait dgn tauhid krn berhubungan dgn hati
4. ruqyah pake ayat2 suci Al-qur'an/doa yg tlh diajarkan Rasulullah utk mengobati ain/sengatan berbisa itu tdk termasuk yg dilarang
-jika syarat2 terpenuhi, yaitu 3 hal yg tlh disebutkan di atas
-siapa saja yg bisa melakukan ruqyah? dilihat dari syarat, setiap muslim yg bs bc Al-qur'an. tdk dijelaskan syarat2 tambahan
5. jika tamimah/jimat itu dituliskan dr ayat2 Al-qur'an dalam hal ini para ulam berbeda pendapat
-ayat2 bukan huruf
-syaikh abdullah, meski dari ayat2 Al-qur'an, jimat dilarang karena 3 alasan
a. larangan memakai jimat yg mencakup semua, tidak adanya dalil yg mengecualikan dari Al-qur'an/dalil dari nabi
b. org yg memakainya akan berpotensi untuk menghinakan ayat2 Al-qur'an (jimat dibawa masuk ke toilet)
c. akan membuka pintu pengguanaan jimat yg bukan dari Al-qur'an
-ini pendapat yg kuat
6. mengalungkan bekas tali busur panah pd leher binatang kendaraan dalam rangka menghindari sajut yg menyerang binatang, dilarang, termasuk syirik
-karena Rasulullah memerintahkan (utk memutus), mengancam (HR. Ruwaifi di foto)
-makna "Muhammad berlepas diri", Nabi berlepas diri dari perbuatan dan pelakunya
- An-nawawi mengatakan Nabi berlepas diri dari perbuatan, ini penafsiran yang keliru krna tidak sesuai dgn tekstual hadits (an-nawawi sering keliru dalam penafsiran)
- yg benar berlepas diri dari perbuatan dan pelakunya
7. ancaman berat bagi org yg mengenakan kalung dr tali busur panah
-kalo di Indonesia, bekas tapal kuda digantung di pintu rumah, di sisi rumah
- ancaman "Muhammad berlepas diri", tidak mendapat syafaat
8. keistimewaan pahala bagi org yg memutuskan tamimah dari tubuh pemakainya
-sa'id bin jubair (murid Ibnu Abbas, Abu Hurairah), pahala memutuskan yaitu sama dengan pahala membebaskan budak
-hadits sa'id bin jubair "siapa saja diantara kalian yg melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya........."
-hadits ini menjelaskan tdk khusus hanya penguasa yg mengubah, tapi siapa saja dari org yg beriman apabila ia mampu (krn teks hadits apabila ia mampu)
9. kata2 Ibrahim bin An-Nakhai' di foto, tdak lah bertentangan dgn apa yg tlah dijelaskan ttg perbedaan pendata para ulama
-biasanya kalimat "mereka para salaf" dipake utk ijma' (menjelaskan tlah disepakati para ulama salaf) tapi hanya dari kelompoknya saja/internal mahzab kalo dari Imam Nawawi.
-ruqyah dgn cara membaca ayat ke air lalu diberi ke org, diperbolehkan
Komentar
Posting Komentar