Patch dan Crack Software dalam pandangan Islam
"Eh, tahu patch atau crack software ini ga?"
(Tahunya salah send chat, malah ke dosen, tapi malah dikasih cracknya wkwk)
(Poster hanya ilustrasi)
-----
Mungkin sahabat MSTEI sering mendengar ucapan diatas, atau mungkin beberapa ucapan lainnya :
Hanu : “Eh, kamu pakai apa editing video?”
Bola : “Aku mah pakai Aduhbe Setelah Ngefek”
Hanu : “Kan mahal, belinya gimana?”
Bola : “Di crack aja, cari di internet juga beres. FULL EDITION LAGI. GRATIS.”
Atau mungkin ucapan seperti ini :
Gibby : “Eh, tolong installin windows 10 pro dong yang x64, bayar 50rb doang ya”
Hotaru : “50rb, yaudah ga apa apa. Sini laptopnya”
---SETELAH SELESAI INSTALL—
Gibby : “Eh, kok ga diaktivin windows nya? Lisensi nya mana?”
Hotaru : “Lha, 50rb minta lisensi? Emang ada windows harga 50rb?”
Gibby : “Ga usah lah, crack aja atau patch atau apapun itu lah namanya”
^Catatan : windows 10 pro dapat diinstal TANPA lisensi dan legal (ya tapi jangan di crack)
Peringatan : SELURUH Kisah diatas merupakan kisah fiktif. Kesamaan nama, baik itu dibaca berkali-kali atau dibolak-balik (^_^), tidak ada hubungannya dengan dunia nyata apalagi dunia perkuliahan di ITB khususnya di STEI.
-----
Nah, cukup dengan kisah fiktifnya. Mari kita bahas sesuatu yang faedahly. Kita kadang terbiasa menggunakan crack, patch, dsb. kalau tidak dapat membeli software berbayar (dah, ngaku lah). Mungkin kalian sudah tahu jika menggunakan software bajakan akan mendapat hukuman dari pemerintah kita dan dari pembuat program tersebut, jadi tidak perlu saya tuliskan kembali di sini karena pastinya kalian tahu software mana saya yang kalian bajak (kecuali orang awam, yang saya ragu sahabat MSTEI ada yang orang “awam” dengan computer). Tetapi, apakah kalian tahu bahwa hal seperti ini dilarang dalam agama kita? Mungkin ada yang berkata dalam hatinya ketika membaca ini :
“Ah, Cuma crack software doang. Kan ga nyuri barang.”
Ketahuilah sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka”. (1)
Dan ketahuilah dalam hadits yang lainnya :
“Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam”. (2)
Maka, alangkah indahnya sebagai muslim kita patuh terhadap perintah Allah. Kita tidak diizinkan untuk mencuri harta seseorang, baik kepada orang muslim maupun kafir. Maka sama hukumnya dengan software yang ada di komputer atau smartphone yang sahabat MSTEI miliki. Tim pembuat software sudah mengerahkan seluruh usaha, waktu, dan jam malamnya (bener ga, buat keluarga MSTEI, khususon IF, pasti merasakan lah penderitaan ini). Sesudah program jadi, lalu tim pembuat software ini pun menjual software mereka dengan harapan dapat memiliki keuntungan. Eh, tahunya ada yang bikin crack sehingga mereka tidak memiliki penghasilan. Sama saja ini dengan mencuri harta (atau lebih tepatnya mata pencaharian) mereka bukan. Bukankah kita keluarga MSTEI pun, khususnya anak IF, akan menjadi pembuat program? (yah, minimal ADT udah bikin kan, walaupun ga bisa dikomersialkan karena programnya masih bug dsb. wk) Maka mengertilah bahwa developer program mengerahkan seluruh kemampuan dia untuk membuat suatu program. Maka hendaklah sebagai muslim yang baik kita tidak membajak software berbayar.
“Hmm... Aku pernah dengar kalau darurat boleh, kan ini darurat ga punya uang. (Tapi mobil tiap hari isi bensin bisa)”
Jawaban saya, jangan terlalu bermudah-mudah berkata “darurat”. Mau edit audio dikit pakai bajakan, mau edit foto dikit pakai bajakan, mau bikin program aja pakai bajakan. Kalau ditanya alasan darurat atau ga punya uang. Maka saya beri nasihat bahwa jangan mempermudah diri sendiri menggunakan kata “darurat” karena bisa jadi itulah yang memperberat hisab kita nanti di akhirat kelak. Jika alasannya mungkin adalah tidak punya uang, maka sudah BANYAK kok software gratis (freeware ataupun open source) di internet yang dapat didownload. Mungkin software gratis memiliki beberapa kesulitan, ada bug, ga interaktif (penulis pernah dapat yang harus pakai command prompt), dsb. Ya kalau tidak menyukai itu dan lebih suka yang berbayar ya solusi satu-satunya adalah bayar, cobalah untuk NEGO dengan developernya. Tapi, kalau tetap tidak bisa juga biasakanlah menggunakan software gratis supaya dapat terhindar dari dosa membajak software.
Masih mau menggunakan software bajakan? Masih punya segudang alasan? Bisa baca yuk video dan referensi di bawah ini.
Udah baca dan nonton nih, tapi masih ga bisa ninggalin software bajakan? Ga bisa bayar dsb.? Boleh kok komentar di bawah ini, supaya penulis carikan alternatif softwarenya. Insya allah penulis sedang berusaha membuat channel Youtube dan membuat video-video tentang aplikasi-aplikasi gratis yang berkualitas dan mudah digunakan +cara pemakaiannya. Kalau yang sudah penasaran bisa buka aja video perkenalannya. Insya allah selasa, 31 Oktober 2017 saya akan membuat video tentang Software untuk Download Manager yaitu EagleGet sebagai pengganti Inter*** Dow*lo*d Ma**ge* yang biasa saya lihat di bajak oleh orang awam maupun yang sudah mahir IT.
Sekian, terima kasih sudah membaca sampai akhir. Sampai jumpa di post MSTEI berikutnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Video Bermanfaat :
https://youtu.be/2aqhSU3bQ-U
Video Playlist Penulis untuk “Software Alternatif Freeware/Opensource” :
https://youtu.be/8QdO-h6MWds?list=PL-wUhSkA-zIzmzpGtPxfnxi6s0eM3HtsL
(Wih, 700+ kata, hebat yang baca post saya, jazakumullah khairan katsiran. Sebarkan ya, supaya menjadi amal jariyah)
Catatan Kaki :
(1). HR. Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil V/142 nomor 1303.
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459
Referensi Bermanfaat :
https://almanhaj.or.id/1569-all-rights-reserved-bolehkah-copy-dan-install-software-komputer-tanpa-membeli-program-asli.html
https://konsultasisyariah.com/1974-copy-software-bajakan.html
https://muslim.or.id/20750-tanya-jawab-fiqih-muamalah-bersama-ustadz-aris-munandar-2.html
https://rumaysho.com/844-hukum-memakai-barang-bajakan.html
https://muslim.or.id/5791-hukum-mengcopy-program-atau-buku.html
https://konsultasisyariah.com/12266-penghasilan-dari-software-bajakan.html
(Penting, buat tukang install ulang OS, WAJIB BACA ya ^_^)
http://ibnuismailbinibrahim.blogspot.co.id/2009/06/fatwa-ulama-tentang-software-bajakan.html
https://almanhaj.or.id/1569-all-rights-reserved-bolehkah-copy-dan-install-software-komputer-tanpa-membeli-program-asli.html
[AR]
(Tahunya salah send chat, malah ke dosen, tapi malah dikasih cracknya wkwk)
(Poster hanya ilustrasi)
-----
Mungkin sahabat MSTEI sering mendengar ucapan diatas, atau mungkin beberapa ucapan lainnya :
Hanu : “Eh, kamu pakai apa editing video?”
Bola : “Aku mah pakai Aduhbe Setelah Ngefek”
Hanu : “Kan mahal, belinya gimana?”
Bola : “Di crack aja, cari di internet juga beres. FULL EDITION LAGI. GRATIS.”
Atau mungkin ucapan seperti ini :
Gibby : “Eh, tolong installin windows 10 pro dong yang x64, bayar 50rb doang ya”
Hotaru : “50rb, yaudah ga apa apa. Sini laptopnya”
---SETELAH SELESAI INSTALL—
Gibby : “Eh, kok ga diaktivin windows nya? Lisensi nya mana?”
Hotaru : “Lha, 50rb minta lisensi? Emang ada windows harga 50rb?”
Gibby : “Ga usah lah, crack aja atau patch atau apapun itu lah namanya”
^Catatan : windows 10 pro dapat diinstal TANPA lisensi dan legal (ya tapi jangan di crack)
Peringatan : SELURUH Kisah diatas merupakan kisah fiktif. Kesamaan nama, baik itu dibaca berkali-kali atau dibolak-balik (^_^), tidak ada hubungannya dengan dunia nyata apalagi dunia perkuliahan di ITB khususnya di STEI.
-----
Nah, cukup dengan kisah fiktifnya. Mari kita bahas sesuatu yang faedahly. Kita kadang terbiasa menggunakan crack, patch, dsb. kalau tidak dapat membeli software berbayar (dah, ngaku lah). Mungkin kalian sudah tahu jika menggunakan software bajakan akan mendapat hukuman dari pemerintah kita dan dari pembuat program tersebut, jadi tidak perlu saya tuliskan kembali di sini karena pastinya kalian tahu software mana saya yang kalian bajak (kecuali orang awam, yang saya ragu sahabat MSTEI ada yang orang “awam” dengan computer). Tetapi, apakah kalian tahu bahwa hal seperti ini dilarang dalam agama kita? Mungkin ada yang berkata dalam hatinya ketika membaca ini :
“Ah, Cuma crack software doang. Kan ga nyuri barang.”
Ketahuilah sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka”. (1)
Dan ketahuilah dalam hadits yang lainnya :
“Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam”. (2)
Maka, alangkah indahnya sebagai muslim kita patuh terhadap perintah Allah. Kita tidak diizinkan untuk mencuri harta seseorang, baik kepada orang muslim maupun kafir. Maka sama hukumnya dengan software yang ada di komputer atau smartphone yang sahabat MSTEI miliki. Tim pembuat software sudah mengerahkan seluruh usaha, waktu, dan jam malamnya (bener ga, buat keluarga MSTEI, khususon IF, pasti merasakan lah penderitaan ini). Sesudah program jadi, lalu tim pembuat software ini pun menjual software mereka dengan harapan dapat memiliki keuntungan. Eh, tahunya ada yang bikin crack sehingga mereka tidak memiliki penghasilan. Sama saja ini dengan mencuri harta (atau lebih tepatnya mata pencaharian) mereka bukan. Bukankah kita keluarga MSTEI pun, khususnya anak IF, akan menjadi pembuat program? (yah, minimal ADT udah bikin kan, walaupun ga bisa dikomersialkan karena programnya masih bug dsb. wk) Maka mengertilah bahwa developer program mengerahkan seluruh kemampuan dia untuk membuat suatu program. Maka hendaklah sebagai muslim yang baik kita tidak membajak software berbayar.
“Hmm... Aku pernah dengar kalau darurat boleh, kan ini darurat ga punya uang. (Tapi mobil tiap hari isi bensin bisa)”
Jawaban saya, jangan terlalu bermudah-mudah berkata “darurat”. Mau edit audio dikit pakai bajakan, mau edit foto dikit pakai bajakan, mau bikin program aja pakai bajakan. Kalau ditanya alasan darurat atau ga punya uang. Maka saya beri nasihat bahwa jangan mempermudah diri sendiri menggunakan kata “darurat” karena bisa jadi itulah yang memperberat hisab kita nanti di akhirat kelak. Jika alasannya mungkin adalah tidak punya uang, maka sudah BANYAK kok software gratis (freeware ataupun open source) di internet yang dapat didownload. Mungkin software gratis memiliki beberapa kesulitan, ada bug, ga interaktif (penulis pernah dapat yang harus pakai command prompt), dsb. Ya kalau tidak menyukai itu dan lebih suka yang berbayar ya solusi satu-satunya adalah bayar, cobalah untuk NEGO dengan developernya. Tapi, kalau tetap tidak bisa juga biasakanlah menggunakan software gratis supaya dapat terhindar dari dosa membajak software.
Masih mau menggunakan software bajakan? Masih punya segudang alasan? Bisa baca yuk video dan referensi di bawah ini.
Udah baca dan nonton nih, tapi masih ga bisa ninggalin software bajakan? Ga bisa bayar dsb.? Boleh kok komentar di bawah ini, supaya penulis carikan alternatif softwarenya. Insya allah penulis sedang berusaha membuat channel Youtube dan membuat video-video tentang aplikasi-aplikasi gratis yang berkualitas dan mudah digunakan +cara pemakaiannya. Kalau yang sudah penasaran bisa buka aja video perkenalannya. Insya allah selasa, 31 Oktober 2017 saya akan membuat video tentang Software untuk Download Manager yaitu EagleGet sebagai pengganti Inter*** Dow*lo*d Ma**ge* yang biasa saya lihat di bajak oleh orang awam maupun yang sudah mahir IT.
Sekian, terima kasih sudah membaca sampai akhir. Sampai jumpa di post MSTEI berikutnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Video Bermanfaat :
https://youtu.be/2aqhSU3bQ-U
Video Playlist Penulis untuk “Software Alternatif Freeware/Opensource” :
https://youtu.be/8QdO-h6MWds?list=PL-wUhSkA-zIzmzpGtPxfnxi6s0eM3HtsL
(Wih, 700+ kata, hebat yang baca post saya, jazakumullah khairan katsiran. Sebarkan ya, supaya menjadi amal jariyah)
Catatan Kaki :
(1). HR. Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil V/142 nomor 1303.
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459
Referensi Bermanfaat :
https://almanhaj.or.id/1569-all-rights-reserved-bolehkah-copy-dan-install-software-komputer-tanpa-membeli-program-asli.html
https://konsultasisyariah.com/1974-copy-software-bajakan.html
https://muslim.or.id/20750-tanya-jawab-fiqih-muamalah-bersama-ustadz-aris-munandar-2.html
https://rumaysho.com/844-hukum-memakai-barang-bajakan.html
https://muslim.or.id/5791-hukum-mengcopy-program-atau-buku.html
https://konsultasisyariah.com/12266-penghasilan-dari-software-bajakan.html
(Penting, buat tukang install ulang OS, WAJIB BACA ya ^_^)
http://ibnuismailbinibrahim.blogspot.co.id/2009/06/fatwa-ulama-tentang-software-bajakan.html
https://almanhaj.or.id/1569-all-rights-reserved-bolehkah-copy-dan-install-software-komputer-tanpa-membeli-program-asli.html
[AR]
mantap bos,
BalasHapustapi klo pake crack dulu besok klo ada baru bayar
Patch Dan Crack Software Dalam Pandangan Islam >>>>> Download Now
Hapus>>>>> Download Full
Patch Dan Crack Software Dalam Pandangan Islam >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Patch Dan Crack Software Dalam Pandangan Islam >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK vB
kasusnya sama klo kuliah tapi fotokopi buku, itu sebenarnya juga ilegal :D
BalasHapusUntung sudah hijrah total
BalasHapuspak tau software miraclebox tidak? itu sebuah aplikasi untuk flashing hp. nah untuk pake software tersebut kan harus ada hardware nya dan harga nya gak murah. lalu ada seseorang yg melakukan "crack" pada software nya untuk dimanipulasi supaya bisa berjalan tanpa hardware nya. itu software yg sudah ter-crack tetap tidak boleh dipakai?
BalasHapussama sbgmn penjelasn tulisan di atas
HapusKalau download game ps4 buat pc gitu boleh ngga kan harganya mahal tuh? Ngga buat bisnis tapi buat mabar aja boleh ngga pak/bu?
BalasHapusTetap tidak boleh , karena tidak akan ada manfaatnya melakukan itu semua , yang ada malah dosa karena mencuri produk tersebut dengan menggunakan crack tanpa seizin pemiliknya. Niatkan dengan menabung untuk membeli produk aslinya, bila tidak mampu tinggalkan saja. Bermain game bukan hal yang mendasar / kebutuhan dasar manusia dan bisa diganti dengan hiburan lain yang lebih bermanfaat.
Hapusterlalu jauh mas kalo bawa2 hadits dan mengartikan hukum semaunya tanpa di tafsir menggunakan ilmunya ...
BalasHapusSimple aja anggap crack itu dosa niatkan seperti itu, tapi jika kita beli hanya akan mendukung perusahaan yahudi dan meraka adalah donatur besar untuk peperangan di jazirah arab seperti yahudi israel... membeli artinya ikut menyokong pergerakan mereka, tapi kita butuh softwarenya ... yasudah niatkan saja mencuri harta orang kaya yang korupsi ... biar Allah saja yg maha tahu atas segalanya ... titik ga usah neko2, atau gini aja kalo idealisnya sedikit bisa di tawar, andai OS win 10 + Office + Adobe Produk di jumlah menjadi 10 juta ... nah gimana kalo 10 jutanya disumbangkan ke panti asuhan anak yatim, fakir miskin dll yg lebih membutuhkan ... lebih manfaat kan ? hehe
Tidak bisa begitu mas. Tidak boleh diniatkan mencuri untuk sesuatu yang masih bisa kita tinggalkan, artinya kita harus benar-benar mencari jalan keluar untuk tidak mencuri. Haram tetap haram dalam islam, perbuatan itu dibenci oleh Allah SWT dan pasti ada dampaknya bagi yang melakukannya. Jangan disepelekan, namun cari solusi lain .Misal saat ini sudah ada aplikasi freeware lain yang bisa digunakan sebagai pengganti Sistem Operasi Windows yaitu aneka macam distro Linux, atau bisa juga menggunakan LibreOffice sebagai pengganti Microsoft Office dsb. Hubungi saya kalau mas mau hijrah ke Linux dan produk Freeware lainnya
Hapusmembandingkan 1 dosa dengan dosa lainnya tidak akan membuat salah satunya menjadi benar bro.
Hapusmencuri dengan niat untuk sedekahkan hasil curian apakah halal? apakah sekedar niat baik Allah akan mengampuni dosa? mari bersikap bijak, adil, dan jujur.
hmmmmmm.. begitu ya
BalasHapusSaya baru mau ikut kelas AutoCad.
BalasHapusKepikiran kalo
Diajarin dengan apk bajakan, belajar dengan apk bajakan. Trus kerja dgn apk bajakan juga, haram terus ya gajinya dll.
Kalo beli asli sekarang saya belum mampu.
Tapi kebutuhan welding inspector saya butuh skill+sertifikasi drafter.
Gimana ya..
Atau hindari pekerjaan itu ya.
Syubhat tempat2 kerja banyak pake bajakan juga.
Maaf bang izin bertanya kalo saya kan,beli cd game dari online tapi itu crack,nah saya baru tau setelah 3bulan bahwa crack itu haram,tapi disini saya terlanjur menginstall game nya,tapi setelah tau itu haram saya tidak akan membeli game crackan lagi,nah pertanyaan nya apakah boleh memainkan game nya?,apalagi itu game kan versi nya masih versi pertama,apalagi saya cuma anak anak pelajar yg bisa nya cuma main game belum bisa cari uang,mungkin kalo sudah punya uang saya akan usahakan beli yg bayar
BalasHapusBagaimana dengan apk di android yang mod
BalasHapusKita kan gak tau, Tau nya seseorang di dalam blog nya memberikan apk untuk di download oleh kita
Kita tidak tau orang tersebut sudah merubahnya atau mereka ngasih cuma cuma saya bingun disitu yolong jawab makasih
mantap...pake yg gratis
BalasHapusMaaf kak, kalau untuk sekedar belajar baiknya jangan, ya kak? Soalnya udah banyak banget, mulai dari buku fotokopian, pdf, dan apk di laptop (yang ini tiba² abis di perbaiki malah ada photoshop, ai, ae dan yang lain-lain. Padahal rasanya dulu ga ada). Soalnya untuk belajar belum mampu untuk beli semua, ditambah masa pandemi sekarang, jadi online dan ga bisa ke perpusnya ... Baiknya gimana ya, kak? Jazaakallahu khayran.
BalasHapus